Rizieq Akan Dihadirkan di Sidang Ahok sebagai Saksi Ahli Rekomendasi MUI
Pimpinan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
JAKARTA, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai ahli agama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat, yang mendapat informasi tersebut dari berkas berita acara persidangan kasus tersebut.
"Dia (Rizieq) dalam berkas sudah dibuat berita acaranya sebagai ahli agama yang direkomendasikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Humphrey saat ditemui Kompas.com di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Sebagai saksi ahli, Rizieq direncanakan hadir memberikan keterangannya setelah semua saksi pelapor selesai memberikan keterangan di muka persidangan.
Hingga sidang terakhir hari Selasa (17/1/2017) kemarin, baru delapan saksi pelapor yang hadir dari sekitar belasan saksi yang diajukan.
"Setelah saksi pelapor selesai, baru masuk ke saksi ahli. Nanti juga ada ahli pidana, ahli bahasa selain ahli agama yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Humphrey.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment