PHL yang Terlibat Pungli Tak Akan Diperpanjang Kontraknya


PHL dari Kecamatan Jatinegara mendatangi Balai Kota untuk mengadu kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait tidak diperpanjangngnya kontrak mereka, Kamis (19/1/2017)

JAKARTA, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan memberi sanksi bagi pekerja harian lepas (PHL) yang memberi uang kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasaran lingkungan hidup di Kelurahan Pondok Labu.

Uang yang diberikan para PHL adalah untuk memuluskan proses perpanjangan kontrak. Sanksi yang diberikan, kata Sumarsono dengan tak lagi memperpanjang kontrak mereka pada rekrutmen selanjutnya.

"Kalau itu dilakukan (memberi uang), ya diberi sanksi . Ya nggak dilanjutkan kontraknya setelah Maret ya, sanksinya untuk kedua belah pihak yang memberi dan diberi," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Sumarsono menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut merupakan sanksi tunda. Soni beralasan, kontrak para PHL itu tak diputus saat ini karena mereka telah terikat kontrak dan bekerja untuk menafkahi keluarga.

"Sekarang nggak apa-apalah (bekerja), biarkan saja lah, karena mereka juga manusia. Pemecatan tidak perlu pada saatnya, hukuman juga bisa hukuman tunda, selesai kontrak baru diberhentikan itu bisa dilakukan tergantung nilai-nilai yang dikembangkan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Sumarsono.

"Kenapa orang bayar, pingin sekali kerja lalu kumpul-kumpul satu orang berinisiatif lalu terkumpullah. Yang paling salah adalah petugasnya (oknum di kelurahan)," ucap Sumarsono.

Tim pencari fakta yang terdiri dari Biro Tata Pemerintahan, Dinas lingkungan hidup, serta Inspektorat DKI Jakarta mendapati oknum kasi di Kelurahan Pondok Labu berinsial MS terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap lima PHL dengan iming-iming perpanjangan kontrak. Pungutan yang diminta sebesar Rp 400.000 untuk satu orang.

No comments:

Post a Comment