Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Suap, Ini Penjelasan Jonan


Ignasius Jonan saat masih menjabat Menteri Perhubungan, meninjau pusat kendali kereta api di Pusat Pengendali Daerah Operasi 1 Jakarta, Kamis (7/7/2016).

JAKARTA, Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan disebut dalam sidang perkara suap Komisi V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/1/2017). Melalui Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid, Jonan mengklarifikasi penyebutan namanya tersebut.
Hadi menuturkan, sebagai kementerian teknis, pelaksanaan program APBN Kementerian Perhubungan tersebar di provinsi dan kabupaten/kota. Artinya, kata Hadi, yang memperoleh alokasi dana APBN dalam bentuk paket-paket program adalah daerah.
"Sudah jadi bahasa yang jamak, ada sebagian anggota DPR menyebut paket program di daerah pemilihannya sebagai paket program hasil perjuangannya, atau paket program miliknya," kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/1/2017).
"Motif klaim seperti itu bisa macam-macam, yang pasti tidak ada kaitannya dengan menteri atau kementerian," lanjut Hadi.
Dia menjelaskan, paket program yang didanai APBN adalah untuk daerah, bukan untuk individu anggota DPR tertentu.
Dan, kata Hadi, semasa menjadi Menteri Perhubungan atau sebagai Menteri ESDM saat ini, Ignasius Jonan tegas dan konsisten dalam hal itu.
"Karena informasi yang terungkap di persidangan hanya sepotong, kami meyakini "paket" yang dimaksud dalam percakapan whatsapp tersebut adalah paket program untuk daerah. Bukan dalam pengertian paket untuk individu anggota DPR, atau pengertian yang lain."
Nama Ignasius Jonan, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (18/1/2017).

Jonan disebut memberikan "paket" kepada anggota Dewan. Hal tersebut terungkap dalam percakapan melalui pesan singkat antara anggota Komisi V, Alamuddin Dimyati Rois, dan mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, yang sudah dijatuhi vonis.

No comments:

Post a Comment