Kapolri Perintahkan Usut Semua Kasus Pilkada, Ahok Sebut Keadilan


Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

JAKARTA, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan mengusut kasus para calon kepala daerah tanpa harus menunggu proses Pilkada selesai. Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kebijakan Tito tersebut. "Kami minta keadilan saja untuk semua. Bagus dong," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Meski tengah masa kampanye, setiap Selasa, Ahok selalu menjalani sidang penodaan agama.
Dia diduga melakukan penodaan agama karena mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Kebijakan Tito ini mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai. Menurut Tito, kasus yang menjerat Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.
"Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Belakangan, Polri mengusut dua kasus yang menyebut nama calon wakil gubernur nomor pemilihan satu DKI Jakarta Sylviana Murni.

Pertama, kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Jadi, kalau ada laporan kepada paslon lainnya, termasuk di Jakarta, ya kita proses. Itu konsekuensinya, tidak ada penundaan," kata Tito.

No comments:

Post a Comment