Polisi Selidiki Penunggangan Massa Doa Bersama 2 Desember oleh Tersangka Makar


Elemen masyarakat dari berbagai kalangan saat melaksanakan shalat Jumat di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016). Masyarakat menggelar doa bersama serta mendoakan kesatuan Indonesia dan massa juga mendesak pihak terkait agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA,  Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkap sejumlah alasan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir diperiksa polisi dalam kasus makar. Kata Hendy, ada dugaan penunggangan massa doa bersama yang bergerak bersama FPI dan GNPF oleh para tersangka makar.
"Kami akan coba menggali potensi itu (penunggangan massa)," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2017).
Hendy menyebut pihaknya masih mengurai benang merah antara aksi 2 Desember dengan upaya makar. Saat ini, pihaknya baru mengantongi dugaan 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016 itu ingin memanfaatkan momentum doa bersama pada 2 Desember 2016.
"Yang kami amankan 11 orang ini massanya sedikit. Kenapa di tanggal 2 Desember (mereka ingin) melakukan aksinya itu, ini masih kami tarik proses penyidikan dan tidak bisa kami ungkap, masih kami bangun semuanya," ujar Hendy.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

No comments:

Post a Comment