Ini Alasan Polisi Periksa Puluhan Saksi untuk Kasus Makar

JAKARTA,  Sejak 2 Desember 2016 lalu, sudah 74 saksi diperiksa untuk mengusut dugaan upaya makar oleh sejumlah tokoh dan aktivis. Kepala Suubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan memastikan pihaknya memeriksa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, dan Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir pada 1 Februari 2017 untuk segera melimpahkan kasus makar ke persidangan.
Mengapa begitu banyak saksi dimintai keterangan untuk mengusut kasus makar?
"Jadi gini, makar kan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 (makar) dan Pasal 110 (pemufakatan jahat) ini kan delik formil, artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan," kata Hendy di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Hendy menyatakan semua yang mengetahui soal upaya makar namun tak melapor ke polisi, bisa dijerat sebagai tersangka pula. Tak menutup kemungkinan ada saksi lain yang jadi tersangka.
"Nanti kan dikaji dan dievaluasi dan gelar perkara. Jadi tidak serta merta orang yang tahu dijadikan tersangka. Nanti ada pendalaman, tahunya sejauh mana," kata Hendy.
Adapun Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir diperiksa karena diduga menghadiri pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) pada November 2016. Ketiganya diperiksa sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas.

Adapun berkas Sri Bintang statusnya saat ini P-19 atau dikembalikan jaksa ke penyidik untuk perbaikan.
"Ada peristiwa, situasi, yang tentunya beliau kami harapkan bisa jelaskan ke penyidik," ujar Hendy.

No comments:

Post a Comment