KPK Periksa Gubernur Sulawesi Utara dan Sejumlah Anggota DPR Terkait E-KTP
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey.
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Kamis (26/1/2017). Selain Olly, KPK juga memanggil beberapa anggota DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Olly, KPK juga memanggil anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, anggota Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, dan mantan anggota DPR, Mirwan Amir.
KPK juga memanggil pengelola dokumen alat ukur dan pemetaan seksi survei pengukuran dan pemetaan Jakarta Selatan, Arista Gunawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.
Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment