Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan di rumahnya di Perumahan Les Belles Mansion Tangerang Selatan. Kamis (10/11/2016). Antasari bebas usai menjalani hukuman selama 7 Tahun 6 Bulan terkait kasus pembunuhan berencana Nazarudin Zulkarnaen pada tahun 2009.
JAKARTA, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, wajar terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar mendapatkan grasi atau pengurangan hukuman. Namun, Yusril berpendapat bahwa seharusnya Presiden Joko Widodo memberikan "grasi demi hukum", bukan grasi biasa karena permohonan Antasari.
"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau (Antasari), bukan grasi biasa karena permohonan beliau," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2017).
Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara
di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). Dalam
kesempatan itu, ia memaparkan gagasannya mengenai Jakarta.
Yusril
menjelaskan, dalam ilmu hukum "grasi demi hukum" dikenal sebagai
tindakan yang dapat ditempuh oleh Presiden untuk membebaskan seseorang
dari hukuman karena adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.
Grasi tersebut, lanjut Yusril, tidak bisa dikatakan sebagai intervensi kepada lembaga peradilan.Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa grasi itu terlambat diberikan. Menurut Yusril, semasa dalam tahanan, Antasari pernah mendiskusikan soal permohonan grasi.
Saat itu, Yusril berat untuk menyetujuinya karena khawatir publik mengira Antasari mengakui dakwaan Jaksa.
Namun, grasi tetap diajukan karena tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status terpidana kecuali dengan mengajukan grasi.
Antasari sudah dua kali mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan ditolak.
"Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," kata Yusril.
Permohonan grasi Antasari sebelumnya telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.
Grasi berupa pengurangan masa hukuman selama 6 tahun itu dikabulkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.
Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
No comments:
Post a Comment