Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah
JAKARTA, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mempersilakan polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Menurut Saefullah, pemanfaatan dana hibah yang tepat bisa dilihat dari Surat Pertanggungjawaban.
"Kalau pemberiannya benar ada SK Gubernurnya, ya pemanfaatannya juga
harus benar. SPJ kan mulai dari (laporan) perencanaan hingga
penyelenggaraanya," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan
Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/1/2017).
Saefullah mengatakan, SPJ akan memuat bukti-bukti penggunaan dana hibah. Misalnya, jumlah peserta dalam suatu kegiatan harus dibuktikan dengan daftar hadir peserta. Pengeluaran untuk konsumsi sebuah acara harus dibuktikan dengan kwitansi.
"Terima uang pun harus ada buktinya kalau dia tunai. Kalau dia transfer, mana bukti transfernya. Itu adalah bukti fisik dari sebuah SPJ swakelola sebuah kegiatan," ujar Saefullah.
Saefullah tidak menjelaskan bagaimana SPJ dana hibah Kwarda Pramuka DKI. Dia mempersilakan polisi untuk menyelidiki hal itu.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta sudah naik ke penyidikan. Dana itu bersumber dari anggaran tahun 2014 dan 2015.
"Iya, sudah (penyidikan) kemarin," ujar Adi.
Namun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Untuk pendalaman penyidikan, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Dalam kasus itu, mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni telah dimintai keterangan. Sylvi juga masih menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Sylvi mengatakan, dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan audit. Dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Jumlah dana yang dikembalikan sebesar Rp 801 juta.
Saefullah mengatakan, SPJ akan memuat bukti-bukti penggunaan dana hibah. Misalnya, jumlah peserta dalam suatu kegiatan harus dibuktikan dengan daftar hadir peserta. Pengeluaran untuk konsumsi sebuah acara harus dibuktikan dengan kwitansi.
"Terima uang pun harus ada buktinya kalau dia tunai. Kalau dia transfer, mana bukti transfernya. Itu adalah bukti fisik dari sebuah SPJ swakelola sebuah kegiatan," ujar Saefullah.
Saefullah tidak menjelaskan bagaimana SPJ dana hibah Kwarda Pramuka DKI. Dia mempersilakan polisi untuk menyelidiki hal itu.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta sudah naik ke penyidikan. Dana itu bersumber dari anggaran tahun 2014 dan 2015.
"Iya, sudah (penyidikan) kemarin," ujar Adi.
Namun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Untuk pendalaman penyidikan, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Dalam kasus itu, mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni telah dimintai keterangan. Sylvi juga masih menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Sylvi mengatakan, dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan audit. Dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Jumlah dana yang dikembalikan sebesar Rp 801 juta.
No comments:
Post a Comment