MR (kiri), WN Malaysia pelaku penyelundupan sabu-sabu dalam anus diamankan petugas
MATARAM, Mohd Redzuan (35), warga negara Malaysia, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Lombok (BIL) karena kedapatan menyelundupkan sabu dengan cara memasukkannya ke dalam anus.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Mataram, Andy
Herwanto, mengatakan, total sebanyak 134 gram narkotika jenis sabu
diamankan dari Mohd Redzuan seorang warga negara Malaysia.
"Modus disembunyikan dengan cara ditelan (swallowed) dan dimasukan ke dalam anus (inserted)," kata Andy, Kamis (26/1/2017).
Andy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan akan ada narkoba masuk ke wilayah Indonesia. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bea dan Cukai Mataram bekerjasama dengan BNNP, Polri, TNI, BIN daerah dan PT Angkasa Pura I di BIL.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang pesawat Air Asia AK306 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Lombok Praya yang mendarat pukul 19.20 Wita, Senin (23/1/2017).
"Setelah melakukan pemeriksaan, kita mencurigai penumpang berinisial MR Bin MD yang dicurigai sebagai pelaku. Kemudian kami lakukan pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan, tapi kita belum menemukan barang mencurigakan," kata Andy.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan rontgen kepada Mohd. Dari pindai rontgen petugas menemukan ada benda asing di dalam saluran pencernaan pelaku (di bagian anus).
"Setelah itu kami tunggu beberapa saat untuk dia mengeluarkan buang air besar dan mengeluarkan tiga kapsul plastik berisi butiran kristal warna putih dengan berat bruto 134 gram," kata Andy.
Butiran kristal tersebut kemudian diuji dengan narcotest kit dan diduga kuat butiran tersebut merupakan narkotika jenis menthapethamine atau sabu.
Untuk memastikan lagi, petugas mengirimkan contoh barang ke laboratorium Balai Penguji dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya. Hasilnya barang tersebut teridikasi sebagai senyawa organik dari jenis menthaphetamine mengandung narkoba, psikotropika dan prekusor.
Bea cukai bersama BNNP NTB kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang berinisial MY (39) dan RA (20) asal Lombok Timur yang diduga sebagai penerima barang. Total nilai sabu yang diamankan tersebut adalah Rp 227,8 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang pecahan ringgit Malaysia. Atas perbuatan tersebut pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal denda Rp 10 miliar dan hukuman mati.
"Modus disembunyikan dengan cara ditelan (swallowed) dan dimasukan ke dalam anus (inserted)," kata Andy, Kamis (26/1/2017).
Andy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan akan ada narkoba masuk ke wilayah Indonesia. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bea dan Cukai Mataram bekerjasama dengan BNNP, Polri, TNI, BIN daerah dan PT Angkasa Pura I di BIL.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang pesawat Air Asia AK306 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Lombok Praya yang mendarat pukul 19.20 Wita, Senin (23/1/2017).
"Setelah melakukan pemeriksaan, kita mencurigai penumpang berinisial MR Bin MD yang dicurigai sebagai pelaku. Kemudian kami lakukan pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan, tapi kita belum menemukan barang mencurigakan," kata Andy.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan rontgen kepada Mohd. Dari pindai rontgen petugas menemukan ada benda asing di dalam saluran pencernaan pelaku (di bagian anus).
"Setelah itu kami tunggu beberapa saat untuk dia mengeluarkan buang air besar dan mengeluarkan tiga kapsul plastik berisi butiran kristal warna putih dengan berat bruto 134 gram," kata Andy.
Butiran kristal tersebut kemudian diuji dengan narcotest kit dan diduga kuat butiran tersebut merupakan narkotika jenis menthapethamine atau sabu.
Untuk memastikan lagi, petugas mengirimkan contoh barang ke laboratorium Balai Penguji dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya. Hasilnya barang tersebut teridikasi sebagai senyawa organik dari jenis menthaphetamine mengandung narkoba, psikotropika dan prekusor.
Bea cukai bersama BNNP NTB kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang berinisial MY (39) dan RA (20) asal Lombok Timur yang diduga sebagai penerima barang. Total nilai sabu yang diamankan tersebut adalah Rp 227,8 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang pecahan ringgit Malaysia. Atas perbuatan tersebut pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal denda Rp 10 miliar dan hukuman mati.
No comments:
Post a Comment