Menteri Agama Tegaskan Keberatannya soal Badan Khusus Haji


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

JAKARTA, Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin secara tegas mengaku keberatan terkait adanya wacana isu pemisahan badan pengelolaan haji di luar pemerintahan. Hal itu diungkapkan Lukman saat mengisi acara seminar bertema haji yang diadakan Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
"Terkait adanya isu pemisahan pengelolaan haji yang dilakukan badan sendiri di luar pemerintah, saya amat sangat keberatan," kata Lukman, Rabu.
Menurut dia, pengelolaan haji memiliki tingkat kompleksitas yang sangat tinggi sehingga harus tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah, kata Lukman, tidak boleh dilepaskan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.
"Karena perlu pengorganisasian, pengkoordinasian," tuturnya.
Kementerian Agama telah puluhan tahun berpengalaman dalam pengelolaan ibadah haji, dari struktur terbawah hingga atas.
Dengan pengalaman tersebut Lukman merasa penyelenggaraan masih belum sempurna dan masih butuh pembenahan.
Sedangkan jika badan khusus haji dibentuk, badan tersebut belum memiliki kaki-kaki hingga daerah dan struktur ke bawah. Sehingga yang berkaitan dengan pengorganisasian dan pengkoordinasian menurutnya akan menjadi tantangan besar.
"Jadi penyelenggaraan tetap harus di tangan pemerintah. Karena melibatkan banyak instansi dan lembaga lain yang terkait. Kecuali badan pengelolaan keuangan haji, itu sebaiknya memang di luar," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak mengatakan pihaknya tidak akan membentuk badan di luar pemerintahan namun menawarkan beberapa opsi.
Opsi-opsi tersebut juga perlu diperkuat dengan argumen-argumen pakar dan organisasi-organisasi masyarakat.
"Pilihannya, bisa badan hukum publik seperti BPJS, bisa lembaga pemerintah non-kementrian seperti BNP2TKI," kata Deding.
Menurut Deding, DPR akan terus mendalami dam memperhatikan masukan berbagai pihak.

Adapun usulan mengenai pembentukan badan penyelenggara haji di luar pemerintah telah bergulir sejak lama dan diusulkan oleh DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid pada Oktober 2016 lalu menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan eksekutor.

No comments:

Post a Comment