Politisi PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Suap Rp 7,4 Miliar


Politisi PAN, Andi Taufan Tiro, bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPJN Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).

JAKARTA, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Mochamad Wiraksajaya.

Menurut jaksa, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.


Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

"Uang juga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut," ujar Wira.

Kasus ini bermula pada 14 September 2015. Sebelum dilakukan rapat kerja antara Komisi V DPR dan Kementerian PUPR, Andi mengikuti rapat informal yang dihadiri pimpinan Komisi V DPR, beberapa ketua kelompok fraksi, dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono.

Rapat tersebut membahas permintaan Komisi V agar usulan program aspirasi yang sebagian sudah diakomodir Kementerian PUPR. Kemudian disepakati bahwa setiap anggota Komisi V akan mendapat jatah proyek program aspirasi.

Kemudian,  pada Oktober 2015, Andi memanggil Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan tangan kanan Amran, Imran S Djumadil ke ruang kerjanya di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Andi menjelaskan bahwa ia memiliki jatah proyek senilai Rp 170 miliar, dan bersedia menempatkan jatah aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.

Andi meminta agar Amran mencari calon kontraktor yang dapat mengerjakan proyek yang ia usulkan. Tetapi, ia meminta agar para kontraktor tersebut bersedia memberikan fee kepadanya.

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment