Kabareskrim: Spesifikasi Masjid Al Fauz Berbeda dengan Kontrak


Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Foto diambil Rabu (11/1/2017).

JAKARTA,  Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyelidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Diduga adanya kerugian negara akibat ketidak sesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
"Ada kecurigaan ke sana, karena spesifikasinya berbeda," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya ternyata diturunkan dari kesepakatan. Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan.
"Pada umumnya kerjaan itu dikerjakan satu paket. Tapi dibagi-bagi dalam finishing," kata Ari.
Petugas sempat beberapa kali mendatangi masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik. Bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya.

Ari mengklaim dirinya telah mengantungi audit dugaan kerugian sementara dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Namun, ia enggan menyebut jumlahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz.
Saat masjid itu diresmikan, Saefullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Sementara itu, masjid dibangun di era Sylviana Murni sebagai Wali Kota.
Saefullah menjelaskan, pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak sebesar Rp 27 miliar.

Pada 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Saefullah menjelaskan, anggaran kedua itu sudah menjadi tanggung jawabnya setelah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelum digunakan, ternyata audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.

No comments:

Post a Comment