Dugaan Jual Beli Jabatan Jaksa di Balik Tewasnya Penagih Utang di Kebayoran Lama
Robby Richardo (37), warga Kebayoran Lama yang menusuk seorang penagih utang akhirnya dibekuk dan kasusnya dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2017).
JAKARTA, Polisi mengungkap motif Robby Richardo (37) menusuk seorang penagih uang bernama Vetversond Tahiya di Kebayoran Lama pada 7 Desember 2016 lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan penagihan uang yang berujung kematian itu dilatarbelakangi 'pengurusan jabatan' di Kejaksaan. "Korban (Veteversond) disuruh Saudari Duma di ambon untuk nagih Rp 53 juta karena Saudari Duma memberi tersangka Robby uang untuk assesment," kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Iwan menceritakan, Duma adalah PNS Kejaksaan yang tengah mengincar kenaikan jabatan. Beberapa waktu sebelumnya, Duma memberikan uang Rp 10 juta dan Rp 43 juta kepada istri Robby, Jotje Nikijuluw, yang juga PNS Kejaksaan, untuk mengurus assessment guna kenaikan jabatan itu. Namun kenaikan jabatan tak kunjung didapat dan Duma malah dimutasi.
"Yang bersangkutan ini (Duma) mau mengurus assessment untuk kenaikan jabatan," ucap Iwan.
Duma pun menyuruh Vetversond untuk meminta uangnya kembali. Lalu pada Rabu (7/12/2016) malam hari, atas suruhan Duma, Vetversond bersama dua rekannya pun bertolak ke rumah Robby di Kampung Duku, Kebayoran Lama. Kedua kubu saling beradu mulut.
"Korban sempat bilang 'Suami istri sama, jaksa tapi pembohong kamu'," kata Iwan menuturkan percakapan waktu itu.
Robby yang sedang tidur di kamarnya pun gerah dan mengambil sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memasak di dapurnya. Sambil telanjang dada, Robby membabi buta mengejar dan menyerang Vetversond.
Vetversond menerima sayatan di pelipis kirinya, dan sejumlah tusukan di bahu serta punggung. Usai Robby puas menyerang, ia melarikan diri menggunakan mobil.
Adapun kedua rekan Vetversond, Ulis Matoke dan satu orang lain lagi, berhasil menghindar dan melarikan diri. Warga setempat yang melihat Vetversond meregang nyawa dan merintih minta dibawa ke rumah sakit, akhirnya membawanya ke Puskesmas lalu ke RS Fatmawati. Vetversond tak tertolong lagi.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi antara lain mereka yang terlibat, dan istri Robby, Jotje, yang lari ketakutan ke rumah saat insiden tersebut terjadi. Robby diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya, Sulawesi, hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (18/1/2017) di Hotel Lovensia, Sorong, Papua Barat.
Robby diamankan beserta KTP, SIM, ATM, dua ponsel, dan tiga tas berisi pakaian.
"Pisaunya masih dalam proses pencarian," kata Iwan.
Robby terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment