Kasus TKW Dianiaya, Kemenakertrans Akan Fasilitasi Dila ke Singapura


Ibu Fadila dan kuasa hukum melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Mapolda Jatim, Sabtu (21/1/2017)

MADIUN, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap memberikan bantuan hukum hingga menerbangkan tenaga kerja asal Ponorogo, Fadila Rahmatika alias Dila yang dianiaya majikannya ke Singapura. "Kemenaker bersama BNP2TKI siap mengawal kasus Dila. Bahkan KBRI Singapura akan membantu memfasilitasi Dila datang ke Singapura," ujar Asisten Staf Ahli Kemenakertrans, Lily Koesnadi, Rabu ( 25/1/2017).
Menurut Lily, Dila akan diterbangkan ke Singapura bila kesehatannya sudah pulih.
"Kami menunggu kesiapan Dila untuk didatangkan ke Singapura apabila keluarga mau menerima bantuan hukum dan fasilitas dari Kemenakertrans dan BNP2TKI, " kata Lily.
Ia menambahkan, KBRI Singapura sudah memanggil majikan dan agensi yang mempekerjakan Dila. Namun untuk membawa ke ranah hukum menunggu kedatangan Dila ke Singapura.
Lily menyebutkan, pemerintah Singapura terbuka dengan penanganan kasusnya Dila. Untuk itu ia optimistis penanganan kasus TKW asal Ponorogo itu akan tuntas setelah Dila datang di Singapura.

No comments:

Post a Comment