Budiati (baju oranye) pelaku pencurian benda berharga milik jemaah shalat di Masjid Jami Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (26/1/2017).
MAGELANG, Seorang ibu rumah tangga, Budiati (30), tertangkap tangan mencuri tas milik jemaah yang sedang shalat di Masjid Jami' Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah.
Aksi Budiarti itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di masjid tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani menjelaskan, saat ini wanita asal Kampung Krajan, Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, itu telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Esti mengungkapkan, pelaku terakhir kali melancarkan aksinya di Masjid Jami' Alun-alun Kota Magelang pada Senin (2/1/2017) lalu di area tempat shalat putri. Sebelumnya, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda.
"Sebelumnya, dia mengaku sudah pernah mencuri di Masjid Agung Payaman, Kabupaten Magelang sebanyak 3 kali. Sedangkan di Masjid Jami' Alun-alun baru sekali," jelas Esti dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (26/1/2017).
Esti melanjutkan, modus yang dilakukan selalu sama di setiap lokasi. Pelaku berpura-pura hendak menjalankan ibadah shalat, sama seperti korban incarannya. Di saat korban tengah khusuk shalat, pelaku langsung mengambil tas atau benda berharga milik korban yang biasanya diletakkan di samping korban.
"Saat korban khusuk shalat pelaku langsung menggasak barang bawaannya dan bergegas pergi meninggalkan masjid," ujar Esti.
Dalam aksinya di Masjid Jami', pelaku menggasak sebuah tas milik Lia Rosita (29), warga Desa Banyuroji, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tas slempang perempuan berwana cokelat tersebut berisikan satu buah ponsel pintar, satu unit jam tangan, dompet berisi uang Rp 30.000 dan dokumen-dokumen penting.
"Saat itu korban sedang shalat Ashar. Ia ambil tas korban, lalu dimasukkan di tas miliknya sendiri, lalu pergi meninggalkan masjid. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.750.000," imbuh Esti.
Esti berujar, usai shalat, korban mengaku kebingungan karena mendapati barang bawaannya tiba-tiba raib. Korban langsung melaporkan musibah yang menimpanya itu kepada pihak takmir masjid setempat dan petugas Polres Magelang Kota yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Atas laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti salah satunya rekaman CCTV. Pelaku kami tangkap di rumahnya 10 hari setelah kejadian," papar Esti.
Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara pelaku, Budiati, mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit ekonomi dan terjerat utang. Ia harus menafkahi tiga anaknya. Sementara sang suami hanya bekerja sebagai pedagang makanan keliling.
"Hasilnya (curian) buat bayar utang, anak saya tiga, suami kerja dagang keliling. (Mencuri) di Masjid Alun-alun baru sekali, sebelumnya pernah di Masjid Payaman tiga kali," aku Budiati.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani menjelaskan, saat ini wanita asal Kampung Krajan, Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, itu telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Esti mengungkapkan, pelaku terakhir kali melancarkan aksinya di Masjid Jami' Alun-alun Kota Magelang pada Senin (2/1/2017) lalu di area tempat shalat putri. Sebelumnya, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda.
"Sebelumnya, dia mengaku sudah pernah mencuri di Masjid Agung Payaman, Kabupaten Magelang sebanyak 3 kali. Sedangkan di Masjid Jami' Alun-alun baru sekali," jelas Esti dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (26/1/2017).
Esti melanjutkan, modus yang dilakukan selalu sama di setiap lokasi. Pelaku berpura-pura hendak menjalankan ibadah shalat, sama seperti korban incarannya. Di saat korban tengah khusuk shalat, pelaku langsung mengambil tas atau benda berharga milik korban yang biasanya diletakkan di samping korban.
"Saat korban khusuk shalat pelaku langsung menggasak barang bawaannya dan bergegas pergi meninggalkan masjid," ujar Esti.
Dalam aksinya di Masjid Jami', pelaku menggasak sebuah tas milik Lia Rosita (29), warga Desa Banyuroji, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tas slempang perempuan berwana cokelat tersebut berisikan satu buah ponsel pintar, satu unit jam tangan, dompet berisi uang Rp 30.000 dan dokumen-dokumen penting.
"Saat itu korban sedang shalat Ashar. Ia ambil tas korban, lalu dimasukkan di tas miliknya sendiri, lalu pergi meninggalkan masjid. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.750.000," imbuh Esti.
Esti berujar, usai shalat, korban mengaku kebingungan karena mendapati barang bawaannya tiba-tiba raib. Korban langsung melaporkan musibah yang menimpanya itu kepada pihak takmir masjid setempat dan petugas Polres Magelang Kota yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Atas laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti salah satunya rekaman CCTV. Pelaku kami tangkap di rumahnya 10 hari setelah kejadian," papar Esti.
Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara pelaku, Budiati, mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit ekonomi dan terjerat utang. Ia harus menafkahi tiga anaknya. Sementara sang suami hanya bekerja sebagai pedagang makanan keliling.
"Hasilnya (curian) buat bayar utang, anak saya tiga, suami kerja dagang keliling. (Mencuri) di Masjid Alun-alun baru sekali, sebelumnya pernah di Masjid Payaman tiga kali," aku Budiati.
No comments:
Post a Comment