Seorang napi di Lapas Klas II A Samarinda, berhasil kabur menggunakan modus bunuh diri meneguk cairan pembersih lantai dan sabun deterjen
SAMARINDA, Seorang narapidana kasus penggelapan yang mendekam di lapas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kabur, Rabu (18/1/2017).
Napi tersebut kabur saat sedang dirawat di rumah sakit karena percobaan bunuh diri.
Pelaku meminum pembersih lantai dan sabun deterjen hingga mengalami muntah hebat. Setelah diperiksa di klinik lapas, narapidana bernama Ari Gunawan mengalami muntah darah.Warga binaan yang telah mendekam delapan bulan di penjara ini harus di rujuk ke rumah sakit.
Ari gunawan yang menyisakan delapan bulan kurungan lagi ini mendapat perawatan intensif di instalasi gawat darurat rumah sakit umum daerah Samarinda. Saat menjalani rawat inap, narapidana ini lalu kabur saat pengawasan petugas lapas lengah.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Samarinda, M Iksan. Menurut dia, karena sudah muntah darah, pelaku terpaksa dilarikan ke RSUD. Pihaknya mengklaim penjagaan dilakukan saat di rumah sakit sudah maksimal.
“Setelah diopname itu dari Lapas Samarinda juga sudah dijaga secara 24 jam dan secara bergantian ada regu A regu B regu C dan regu D. Sudah dijaga terus ini secara kontinyu dan dibelenggu diborgol,” jelasnya.
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian tuntuk melakukan pengejaran.
Ari Gunawan juga sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pelaku yang dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan, telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.
Pelaku meminum pembersih lantai dan sabun deterjen hingga mengalami muntah hebat. Setelah diperiksa di klinik lapas, narapidana bernama Ari Gunawan mengalami muntah darah.Warga binaan yang telah mendekam delapan bulan di penjara ini harus di rujuk ke rumah sakit.
Ari gunawan yang menyisakan delapan bulan kurungan lagi ini mendapat perawatan intensif di instalasi gawat darurat rumah sakit umum daerah Samarinda. Saat menjalani rawat inap, narapidana ini lalu kabur saat pengawasan petugas lapas lengah.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Samarinda, M Iksan. Menurut dia, karena sudah muntah darah, pelaku terpaksa dilarikan ke RSUD. Pihaknya mengklaim penjagaan dilakukan saat di rumah sakit sudah maksimal.
“Setelah diopname itu dari Lapas Samarinda juga sudah dijaga secara 24 jam dan secara bergantian ada regu A regu B regu C dan regu D. Sudah dijaga terus ini secara kontinyu dan dibelenggu diborgol,” jelasnya.
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian tuntuk melakukan pengejaran.
Ari Gunawan juga sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pelaku yang dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan, telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.
No comments:
Post a Comment