Diminta Hentikan Kasus, Keluarga Dila Tolak Uang Rp 30 Juta


Foto : Ibu Dila, Masringah bersama Dila berdiri di depan rumahnya di Dukuh Blimbing, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 4/1/2017) siang.

PONOROGO, Keluarga tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Fadila Rahmatika (20), yang dianiaya majikan di Singapura menolak tawaran bantuan uang senilai Rp 30 juta dari orang yang mengaku perusahaan yang memberangkatkan gadis itu ke luar negeri.
Tawaran bantuan itu ditolak karena adanya persyaratan mau berdamai dengan orang dan perusahaan yang memberangkatkan Dila ke luar negeri.
Ibunda Fadila, Masringah, yang dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (18/1/2017), membenarkan penolakan bantuan itu.
Ia mengatakan, sebagai syarat menerima bantuan, ia disodorkan tanda terima uang senilai Rp 30 juta yang ditengarai sebagai tanda damai.
Bantuan itu diberikan untuk menanggung biaya pengobatan Dila. Namun, permintaan itu ditolak Masringah karena dirinya ingin kasus penganiayaan yang telah dialami anaknya tetap diproses.
Ia kecewa karena pemberian bantuan dari pihak perusahaan itu tidak tulus dan ikhlas.
"Bantuan itu dari petugas lapangan senilai Rp 20 juta dan dari pihak perusahaan memberikan Rp 10 juta. Kami menolaknya, karena kalau memang tulus membantu ya tidak ada embel-embel untuk meminta menghentikan kasus ini," kata Masringah.
Selama delapan hari dirawat di RS Darmayu, kata Masringah, biaya perawatan Dila semua ditanggungnya sendiri. Total biaya yang dikeluarkan yaitu Rp 8 juta untuk delapan hari perawatan Dila di rumah sakit itu.
Untuk membayar biaya Dila di rumah sakit, Masringah merincikan dari kantong pribadi sebanyak Rp 5 juta dan dari sumbangan masyarakat Rp 3 juta. Biaya itu belum termasuk biaya lain-lain yang diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Masringah juga merasa kecewa dengan Pemkab Ponorogo yang berjanji akan membantunya. Namun, kenyataannya, Pemkab Ponorogo tidak membantu pembiayaan perawatan Dila.
Ibu dua anak itu mengharapkan proses hukum majikan Dila di Singapura terus berlanjut dan mendapatkan hukuman setimpal. Tak hanya itu, ia meminta hak-hak Dila selama bekerja di Singapura juga segera diterima.

No comments:

Post a Comment