Polisi Tegaskan Proses Hukum Rizieq Berjalan Sesuai Hukum Acara


Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

JAKARTA, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini proses hukim terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus berjalan. Walaupun ada permintaan Rizieq untuk menyelesaikan kasus-kasus itu secara kekeluargaan, namun polisi tetap berpatok pada koridor hukum.
"Sementara ini proses hukum berjalan. Kami belum lihat pendekatan lain seperti apa," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Jika terjadi pelanggaran hukum, menurut Boy, maka harus ditegakkan sebagaimana tercantum dalam hukum acara pidana. Boy meminta Rizieq mengikuti dulu mekanisme hukum yang ada.
Boy menganggap, bisa saja nanti ada upaya dialog dengan pihak pelapor untuk menyatukan pendapat.
"Tapi, sekali lagi, Polri utamanya dalam menegakkan hukum adalah hukum acara. Itu hal yang tidak bisa dipungkiri karena itu aturan yang jelas," ujar Boy.
Sebelumnya, Rizieq menginginkan agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Rizieq terkait banyaknya laporan yang diarahkan kepada dirinya. Ia pun mengusulkan agar kasus-kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Bahkan kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," kata dia.

Jalur kekeluargaan dianggapnya diperlukan tak hanya bagi kasus hukum ini, tetapi bagi kasus-kasus hukum lainnya. Dengan demikian, tak setiap orang dengan mudahnya melaporkan satu sama lain.

No comments:

Post a Comment