Kuasa Hukum: Semua Saksi Pelapor Ahok Bermasalah


Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, dalam sebuah diskusi di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

JAKARTA, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika menyatakan, semua saksi pelapor pada sidang dugaan penistaan agama merupakan saksi bermasalah. "Dari delapan saksi pelapor, delapan-delapannya bermasalah. Tidak tersisa satupun yang tidak bermasalah," kata salah satu kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat, dalam sebuah diskusi di posko relawan Basuki-Djarot, Rumah Lembang, Rabu (18/1/2017).
Humphrey mengumpamakan kesaksian dalam persidangan sebagai bahan atau materi yang menunjang konstruksi sebuah bangunan. Jika bahan atau materi yang dimaksud tidak berkualitas, maka dipastikan konstruksi bangunannya tidak akan kuat.
Sama halnya dengan konstruksi argumen dari saksi-saksi pelapor Basuki yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Humphrey menilai, persidangan selama ini telah memperlihatkan kapasitas saksi yang sebenarnya dianggap tidak memadai.
Dia mencontohkan saksi Willyuddin Dhani yang memberi keterangan pada sidang hari Selasa (17/1/2017) kemarin. Saat itu, Willyuddin dianggap memberi keterangan palsu yang tidak sesuai terkait kesaksian waktu dia melaporkan Basuki ke Polres Kota Bogor.
"Willyuddin tidak tahu benar apa yang terjadi di Kepulauan Seribu. Dia cuma tahu ada penistaan agama di grup WhatsApp. Dia bilang kejadiannya di Bogor, aneh bin ajaib. Dia bertahan juga untuk kebohongan itu," kata Humphrey.
Dia juga menyinggung saksi pada sidang sebelum-sebelumnya seperti Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan Gus Joy Setiawan. Novel diragukan kesaksiannya karena dinilai berafiliasi dengan salah satu ormas keagamaan yang sudah sejak lama menentang bahkan membenci Basuki.
Selain itu, Gus Joy juga diketahui menyatakan mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Humphrey dan timnya berjanji untuk tetap mengawal kasus ini dan mengupas sedikit demi sedikit kejanggalan dan keanehan lain melalui agenda sidang selanjutnya.
Adapun jumlah saksi pelapor yang hendak dihadirkan masih ada sekitar belasan orang lagi, belum termasuk dengan sejumlah ahli yang direncanakan ikut memberi keterangan.

No comments:

Post a Comment