Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/10/2016).
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Gawaman akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (19/1/2016).
Ini adalah pemeriksaan kali ketiga
terhadap Gamawan Fauzi. Sebelumnya, Gamawan mengatakan tidak ada
keanehan saat pengadaan KTP elektronik.
Gamawan Fauzi menegaskan proyek penerapan paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 sudah mendapat pengawasan.
Gamawan mengatakan, pada 11
Nopember 2009 ada pembahasan anggaran di kantor wakil presiden. Rapat
tersebut memutuskan mengangkat Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan menteri-menteri lainnya sesuai Keppres.
"Ketua tim pengarah itu Pak Djoko
Suyanto. Saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian,
mendampingi, terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini," kata Gamawan Fauzi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.
Saat presentasi di KPK, Gamawan Fauzi mengaku disarankan KPK agar didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo yang kini menjabat ketua KPK.
"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.
Saat presentasi di KPK, Gamawan Fauzi mengaku disarankan KPK agar didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo yang kini menjabat ketua KPK.
"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.
Pada kasus tersebut, KPK
telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan
bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
No comments:
Post a Comment