Gamawan Fauzi Akan Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP


Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/10/2016).

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gawaman akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (19/1/2016).
 
Ini adalah pemeriksaan kali ketiga terhadap Gamawan Fauzi. Sebelumnya, Gamawan mengatakan tidak ada keanehan saat pengadaan KTP elektronik.
 
Gamawan Fauzi menegaskan proyek penerapan paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 sudah mendapat pengawasan.
 
Gamawan mengatakan, pada 11 Nopember 2009 ada pembahasan anggaran di kantor wakil presiden. Rapat tersebut memutuskan mengangkat Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan menteri-menteri lainnya sesuai Keppres.
 
"Ketua tim pengarah itu Pak Djoko Suyanto. Saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian, mendampingi, terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini," kata Gamawan Fauzi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.

Saat presentasi di KPK, Gamawan Fauzi mengaku disarankan KPK agar didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo yang kini menjabat ketua KPK.

"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.
 
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

No comments:

Post a Comment