Kuasa Hukum Ahok: Kalau Berani Lapor, Harus Berani Muncul di Pengadilan
Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, dalam sebuah diskusi di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
JAKARTA, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, menyayangkan ketidakhadiran tiga saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama yang berlangsung pada Selasa (17/1/2017). Humphrey berharap, saksi pelapor yang telah disepakati bersama jaksa dan majelis hakim itu dapat dihadirkan pada sidang lanjutan nanti sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi, jangan cuma semangat waktu melapor, kemudian waktu disidang, karena melihat proses terhadap saksi pelapor lainnya, sekarang enggak berani muncul begitu. Ini enggak boleh dong, kalau berani melapor harus berani muncul dong di pengadilan," kata Humphrey kepada Kompas.com di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Dia menyampaikan, antara tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim, ada kesepakatan untuk saling menginformasikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam setiap persidangan berlangsung.
Kesepakatan ini disanggupi oleh penuntut umum dan majelis hakim sehingga masing-masing pihak bisa mempersiapkan diri.
Namun, pada sidang Selasa kemarin, penuntut umum tidak menghadirkan saksi pelapor yang sebelumnya disepakati, yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
Penuntut umum justru menghadirkan dua orang lain di luar kesepakatan dan tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid. Keduanya diperkenalkan sebagai saksi fakta.
"Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa kami ingin semua saksi pelapor didengarkan dulu, karena kami melihat saksi-saksi sebelumnya banyak kejanggalannya. Kami punya kepentingan untuk mengetahui apa dia benar-benar punya kualifikasi, obyektif, jujur, dan sebagainya itu sebagai saksi pelapor atau tidak," tutur Humphrey.
Ia memberi catatan bahwa saksi Ibnu Baskoro bukan sekali waktu saja tidak hadir, melainkan sudah dua kali mangkir dari persidangan.
Jika hal seperti ini terus berlangsung, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi yang dimaksud, termasuk menggunakan upaya paksa jika diperlukan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment