Guru Cabuli Muridnya di WC Umum Sekolah
PINRANG, Lukman, guru kelas di SDN 105, Desa Lamajakka, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas IV di WC umum sekolah.
“Saat melakukan aksinya, Lukman ini menyuruh korban masuk WC,“ ujar
Kapolsek Suppa, Kabupaten Pinrang, AKP Muhammad Yusuf, Rabu (18/1/2017).
Yusuf mengatakan, pelaku melakukannya saat jam istirahat.
Kepada polisi, saat diperiksa, pelaku mengaku, sang murid duduk tak jauh dari bangku guru kelas.
Akibat perbuatan ini, pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Yusuf mengatakan, pelaku melakukannya saat jam istirahat.
Kepada polisi, saat diperiksa, pelaku mengaku, sang murid duduk tak jauh dari bangku guru kelas.
Akibat perbuatan ini, pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 15 tahun.
No comments:
Post a Comment