TERNATE, WS (60) mendekam di sel tahanan Mapolsek Ternate Selatan, Maluku Utara, karena diduga mencabuli seorang bocah delapan tahun.
WS
dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. "Iya betul, sudah dilaporkan
oleh RH, salah satu keluarga korban. Laporannya
Nomor:46/XII/2015/Polsek," ujar Kapolsek Ternate Selatan AKP Ratin
Lastika melalui penyidiknya, Aiptu Haidun, Senin (28/12/2015).
Menurut
dia, pencabulan ini terjadi pada pekan lalu di sebuah rumah tanpa
penghuni. Korban pun melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada
orangtuanya.
Selain
itu, korban mengatakan bahwa dalam rumah kosong itu, ia tidak
sendirian. Ada tiga orang temannya yang juga menjadi korban perlakuan
WS.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan dari pengakuannya,
ternyata ada enam anak wanita berusia di bawah umur yang menjadi
korbannya," kata Haidun lagi.
Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) juncto
Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment