Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono (tengah), saat memberikan keterangan pers di rumahnya, Kamis (31/12/2015).
JAKARTA, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono, mengatakan, mulai 1 Januari 2016, partainya tidak memiliki pengurus yang sah.
Pernyataan Agung itu merespons SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, menolak pengurus hasil Munas Bali, dan berakhirnya masa bakti pengurus hasil Munas Riau 2009.
"Maka, mulai besok, DPP Golkar tidak punya kepengurusan sah, (pengurus) Riau berakhir, Ancol dicabut, dan Bali ditolak," kata Agung di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).
Agung menegaskan, SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan SK Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar diterbitkan sesuai dengan putusan kasasi MA Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Ia menampik bahwa pencabutan SK kepengurusan hasil Munas Jakarta diartikan dengan sahnya kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Menurut Agung, mulai 1 Januari 2016, Golkar tidak memiliki pengurus sah karena kepengurusan Golkar hasil Munas Riau yang masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang sampai 2015 akan berakhir pada 31 Desember 2015.
"Jadi, kalau ada isu yang bilang (pengurus hasil Munas) Bali disahkan, itu keliru, menyesatkan publik," kata dia.
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.
Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.
No comments:
Post a Comment