Petugas Satpol PP Demak saat menyita miras dari gudang di Jalan Kracan, Demak, Kamis (31/12/2015)
DEMAK, Jelang tahun baru, Satpol PP Kabupaten Demak, Jateng menggrebek gudang minuman keras (miras), Kamis (31/12/2015) siang.
Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Demak,
Yulianto, di sebuah gudang yang terletak di Jalan Kracaan Demak itu,
berhasil mengamankan ribuan botol miras.
"Miras ini baru saja datang dan langsung saya gerebek," ungkap Kepala Satpol PP Demak, Yulianto.
Penggerebekan itu, kata Yulianto, seusai dia melakukan patroli wilayah bersama anggotanya dan pemetaan sejumlah lokasi yang akan dilakukan razia baik itu tempat karaoke maupun penjualan miras.
"Tadi kita lihat ada mobil menurunkan miras di depan toko, makanya langsung kita amankan. Jadi ini ketangkap basah," kata Yulianto.
"Ini adalah kado terindah dari Satpol PP Demak di penghujung tahun 2015," imbuhnya.
Sebanyak 1615 miras yang terdiri dari 15 krat isi 24 botol dan 113 dos isi 12 botol selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Demak untuk diamankan sebagai barang bukti. Miras yang disita tersebut nantinya akan dimusnahkan setelah diproses lebih lanjut.
"Demak itu Kota Wali, minuman yang mengandung alkohol tidak boleh beredar. Meski kandungan alkoholnya sedikit tetap tidak boleh. Harus benar-benar nol persen," tandasnya.
"Pokoknya tidak ada damai. Ada peredaran miras pasti kami sikat. Sudah ada ketentuannya di Perda Demak no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat," pungkasnya.
"Miras ini baru saja datang dan langsung saya gerebek," ungkap Kepala Satpol PP Demak, Yulianto.
Penggerebekan itu, kata Yulianto, seusai dia melakukan patroli wilayah bersama anggotanya dan pemetaan sejumlah lokasi yang akan dilakukan razia baik itu tempat karaoke maupun penjualan miras.
"Tadi kita lihat ada mobil menurunkan miras di depan toko, makanya langsung kita amankan. Jadi ini ketangkap basah," kata Yulianto.
"Ini adalah kado terindah dari Satpol PP Demak di penghujung tahun 2015," imbuhnya.
Sebanyak 1615 miras yang terdiri dari 15 krat isi 24 botol dan 113 dos isi 12 botol selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Demak untuk diamankan sebagai barang bukti. Miras yang disita tersebut nantinya akan dimusnahkan setelah diproses lebih lanjut.
"Demak itu Kota Wali, minuman yang mengandung alkohol tidak boleh beredar. Meski kandungan alkoholnya sedikit tetap tidak boleh. Harus benar-benar nol persen," tandasnya.
"Pokoknya tidak ada damai. Ada peredaran miras pasti kami sikat. Sudah ada ketentuannya di Perda Demak no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment