Pemerintahan Kota Banda Aceh melarang perayaan malam pergantian tahun terutama bagi umat muslim.
BANDA ACEH, Ingin melihat tebaran nyala kembang api atau mendengar suara terompet pada malam pergantian tahun 2015 menuju 2016 di Banda Aceh?
Itu semua tidak akan ada. Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga
Banda Aceh, khususnya Muslim, untuk melakukan aktivitas perayaan pada
malam tersebut.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pelarangan tersebut diberlakukan seiring dikeluarkannya seruan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pelarangan tersebut diberlakukan seiring dikeluarkannya seruan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Pada rapat konsolidasi, sebanyak 48 lokasi di wilayah Kota Banda
Aceh disepakati mendapat pengawasan ketat dalam rangka pelarangan
perayaan pergantian tahun 2005-2016 bagi warga Muslim di Kota Banda
Aceh.
"Kami larang bagi warga Muslim karena ini bertentangan dengan akidah Islam. Bagi non-Muslim, kami tidak larang, tetapi kami minta tidak merayakannya di tempat terbuka," ujar Illiza, Kamis (31/12/2015).
Sementara itu, sebanyak 470 personel Satpol PP dan Polisi Syariah serta personel dari Dinas Perhubungan Banda Aceh akan melakukan patroli keliling di kota tersebut untuk memantau beberapa lokasi yang dianggap bisa menimbulkan keramaian.
Lokasi tersebut antara lain kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, Arena PKA, TPI Lampulo, Kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe.
Lokasi lainnya adalah Pinggir Kali Lamseupeung, jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, dan kawasan Ulee Lheu.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan Tahun Baru Masehi bagi warga Muslim di Banda Aceh.
Illiza juga menegaskan larangan bagi penjual petasan, kembang api, dan terompet kepada warga Muslim di Banda Aceh.
Selain di Banda Aceh, hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga menyerukan larangan perayaan malam pergantian tahun, antara lain Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kota Langsa, dan Kabupaten Simeulue.
"Kami larang bagi warga Muslim karena ini bertentangan dengan akidah Islam. Bagi non-Muslim, kami tidak larang, tetapi kami minta tidak merayakannya di tempat terbuka," ujar Illiza, Kamis (31/12/2015).
Sementara itu, sebanyak 470 personel Satpol PP dan Polisi Syariah serta personel dari Dinas Perhubungan Banda Aceh akan melakukan patroli keliling di kota tersebut untuk memantau beberapa lokasi yang dianggap bisa menimbulkan keramaian.
Lokasi tersebut antara lain kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, Arena PKA, TPI Lampulo, Kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe.
Lokasi lainnya adalah Pinggir Kali Lamseupeung, jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, dan kawasan Ulee Lheu.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan Tahun Baru Masehi bagi warga Muslim di Banda Aceh.
Illiza juga menegaskan larangan bagi penjual petasan, kembang api, dan terompet kepada warga Muslim di Banda Aceh.
Selain di Banda Aceh, hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga menyerukan larangan perayaan malam pergantian tahun, antara lain Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kota Langsa, dan Kabupaten Simeulue.
No comments:
Post a Comment