Sistem Daring Dongkrak Penerimaan Pajak Restoran DKI Tahun 2015

 
Putera Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo

JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem online pada operasional Dinas Pelayanan Pajak melalui kerja sama dengan BRI sejak tahun 2013.
Pihak BRI mengumpulkan data transaksi tiap wajib pajak, khususnya wajib pajak restoran, lalu menyetor data tersebut ke Dinas Pelayanan Pajak setiap bulannya.
"Kami sudah pakai sistem BRI dari tahun 2013. Sampai sekarang, sistem online itu mendorong penerimaan pajak. Meskipun tidak signifikan, tetapi menjaga konsistensi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo kepada pewarta, Selasa (29/12/2015).
Selain sistem online yang dijalankan oleh BRI, Dinas Pelayanan Pajak juga mencanangkan sistem online milik mereka sendiri, yaitu dengan perangkat POS (Point of Sale) yang diperkenalkan bagi wajib pajak restoran, siang tadi.
Bedanya, POS memungkinkan Dinas Pelayanan Pajak mendapatkan data transaksi yang lebih detil ketimbang data dari BRI.
Ada pun target penerimaan pajak restoran DKI Jakarta tahun 2015 adalah Rp 2,1 triliun. Sedangkan, realisasi penerimaan pajaknya hingga 29 Desember 2015 atau hari ini adalah Rp 2,2 triliun lebih, dengan persentase sebesar 104 persen.
Berkaca pada realisasi penerimaan pajak tahun ini yang melebihi target, Agus yakin, tahun depan, penerimaan pajak restoran juga akan meningkat lagi. Terlebih, pihaknya sudah siap mendistribusikan 5.555 unit perangkat POS untuk masing-masing satu wajib pajak restoran, awal tahun depan.
Wajib pajak restoran akan menerima POS maksimal bulan Februari 2016.
"Total wajib pajak restoran di Jakarta ada 11.000 lebih. Hampir 5.000 wajib pajak sudah pakai sistem BRI, sisanya yang akan pakai POS tahun depan," tutur Agus.

No comments:

Post a Comment