KPAI Nilai Kekerasan Anak Berkurang Setelah Wacana Hukuman Kebiri

JAKARTA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya penurunan angka kekerasan terhadap anak di Indonesia seiring dengan munculnya wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan anak.

Penurunan angka kekerasan terhadap anak ini disimpulkan dari jumlah laporan kasus kekerasan anak yang diterima KPAI sepanjang 2015.

Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, ada 17 pengaduan yang masuk pada Oktober 2015.
Pada bulan yang sama, muncul isu hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan anak.

Kemudian pada November 2015, jumlah laporan kekerasan anak yang diterima KPAI berkurang menjadi 12 kasus.

Laporan ini semakin berkurang hingga pada Desember 2015, KPAI menerima 9 laporan.

"Jika dibandingkan dengan semester pertama tahun 2015, jumlah penurunannya sangat signifikan. Penurunan ini terjadi bersamaan dengan wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak," kata Asrorun kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2015).

Jika dilihat dari jumlah laporan per semester, pada semester I 2015, jumlah laporan yang masuk ke KPAI 105 kasus.

Jumlah laporan ini berkurang menjadi 88 kasus pada semester berikutnya. 

Untuk kasus kekerasan fisik dan anak berhadapan hukum (ABH), KPAI mencatat adanya laporan 100 kasus pada semester pertama 2015, kemudian turun menjadi 82 kasus di semester II 2015.

"Hal ini menunjukkan, di masyarakat, muncul cara pandang bahwa hukuman kebiri sangat menakutkan dan menjerakan. Belum disahkan saja sudah turun, apalagi kalau benar-benar diimplementasikan," tutur Asrorun.

No comments:

Post a Comment