Kubu Agung: SK Kami Dicabut, Bukan Berarti Kubu Aburizal Legal


Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, memimpin konferensi pers seusai Musyawarah Daerah IX Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (9/6/2015).


JAKARTA,  Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengakui bahwa Menteri Hukum dan HAM telah mencabut surat keputusan atau SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

Namun, menurut dia, hal itu bukan berarti Menkumham mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

"Surat Kemenkumham ini hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham kubu kami dicabut, dan tidak kemudian berlaku SK Munas Bali. Bukan berarti kubu Munas Bali memiliki legalitas," kata Ace saat dihubungi, Kamis (31/12/2015).

Ace mengungkapkan, terbitnya surat Kemenkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono harus ditafsirkan agar perselisihan kepengurusan Golkar diselesaikan secara internal.

Ia mendorong pimpinan Golkar dari kedua kubu segera menggelar musyawarah nasional bersama pada 2016.

"Usulan munas bersama harusnya disambut untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar," kata Ace.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Kabar pencabutan surat keputusan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid.

Saat dikonfirmasi, dia mengatakan, SK yang baru dari Menkumham diserahkan oleh salah seorang anggota staf Menteri Hukum dan HAM kepada Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (31/12/2015) pagi.

"Tadi pagi diserahkan langsung ke kantor DPP pukul 07.30 WIB," kata Nurdin kepada Kompas.com.

Nurdin tak menyebutkan secara lengkap isi SK Menkumham itu. Ia hanya mengatakan bahwa SK yang baru terbit tersebut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Dengan begini, Golkar Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi," kata dia.

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan untuk memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.

No comments:

Post a Comment