Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal.
JAKARTA, Aparat kepolisian melarang adanya penggunaan petasan di berbagai tempat saat perayaan malam Tahun Baru.
"Jelas akan ada sanksinya. Mereka yang menggunakan petasan saat malam
pergantian tahun akan kami bawa dan kena tindak pidana ringan," ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa
(29/12/2015).
Iqbal mengatakan, selain dikenakan denda, para pelanggar juga akan diamankan untuk beberapa waktu.
"Peraturannya itu juga ada di perda, minimal dia didenda dan diamankan berapa jam," sambungnya.
Tak hanya petasan, untuk menciptakan suasana kondusif, pihak kepolisian juga melarang masyarakat untuk melakukan konvoi.
Iqbal mengatakan, selain dikenakan denda, para pelanggar juga akan diamankan untuk beberapa waktu.
"Peraturannya itu juga ada di perda, minimal dia didenda dan diamankan berapa jam," sambungnya.
Tak hanya petasan, untuk menciptakan suasana kondusif, pihak kepolisian juga melarang masyarakat untuk melakukan konvoi.
No comments:
Post a Comment