Bolehkah Restoran Memungut "Service Charge" terhadap Konsumennya?


Seorang pelayan membawa nampan berisi makanan tradisional Arab di sebuah restoran di kanal Distrik Marina, Dubai, Uni Emirat Arab, 1 April 2015.

JAKARTA, Di beberapa tempat makan atau restoran, ada manajemen yang menerapkan service charge atau pungutan untuk pelayanan terhadap konsumennya.
Setelah memungut service charge, konsumen juga dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen dari total transaksi di restoran tersebut.
Apakah hal ini memang diperbolehkan? Jika diperbolehkan, apakah service charge juga dikategorikan ke dalam penerimaan pajak daerah?
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menjelaskan, service charge adalah kebijakan pihak restoran dan bukanlah suatu keharusan. Maka dari itu, masyarakat bisa menemukan ada restoran yang memiliki service charge dan ada juga yang hanya membebankan PPN.
"Itu tidak termasuk pajak. Biasanya, restoran bikin service charge buat kesejahteraan karyawannya semata," kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2015).
Pada umumnya, service charge ditetapkan lebih rendah dibanding PPN, yakni rata-rata 5 persen. Hal yang sama berlaku pada service charge yang diterapkan dalam bisnis perhotelan.
PPN hotel lebih tinggi dari restoran, yaitu di atas 10 persen. Seperti juga restoran, service charge biasanya tidak melebihi nilai dari PPN yang ditentukan.

No comments:

Post a Comment