Kejaksaan Kirim Surat ke Jokowi untuk Periksa Setya Novanto


Sekretaris Kabinet Pramono Anung

JAKARTA, Surat Kejaksaan Agung yang berisi permohonan izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sudah sampai ke Istana.
Kejagung akan memeriksa Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Ya, surat nomor R 78 tertanggal 23 Desember. Surat itu diterima satu hari sebelum Natal," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Namun demikian, kata Pramono, Presiden Joko Widodo belum sempat membaca utuh surat dari Kejagung tersebut.
Karena saat surat itu disampaikan, Jokowi sedang disibukkan dengan agenda kerja di luar kota.
Karena kesibukan itu, Jokowi baru sempat membaca memo yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara terkait surat dari Kejagung.
Pramono memastikan bahwa Presiden telah mendapat berbagai pertimbangan untuk merespons surat tersebut.
"Presiden tentunya nanti setelah itu (kunjungan kerja ke daerah) baru membaca substansinya," ucap Pramono.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat saat Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid menemui bos PT Freeport Indonesa Maroef Sjamsoeddin.

Beberapa orang telah diminta keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu. Di antaranya Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan seorang staf pribadi Setya Novanto.
Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.

No comments:

Post a Comment