Hakim menganggap tuduhan yang diberikan kepada perusahaan tidak bisa dibuktikan.
Ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam pembacaan putusan sidang terbuka di Palembang, Rabu (30/12/2015), menyatakan bahwa selain menolak gugatan, pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.
Parlas membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim, antara lain karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran. Lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.
Selain itu, pekerjaan penanaman diserahkan kepada pihak ketiga, pelaporan dilakukan secara reguler, dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Ogan Komering Ilir.
Dengan demikian, hakim menyatakan, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian.
Dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.
"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata dia.
Mendengar putusan majelis hakim ini, tim penasihat hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan membacakan semua keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan kedua belah pihak pada persidangan. Salah satunya adalah ahli hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana.
Ahli yang dihadirkan tim penggugat ini mengatakan, berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemilik izin harus bertanggung jawab mutlak (strict liability).
Hal ini dapat dikenakan karena usaha yang dilakukan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sehingga ada tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Andri mengatakan, ketiadaan unsur kesalahan ini tak lain untuk membuat semua kalangan sangat berhati-hati atas perilakunya terhadap lingkungan yang berkategori risiko tinggi, dan menyadari sulitnya melakukan pembuktian.
Pharlas kemudian membacakan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni mantan Hakim Agung, Arbijoto.
Mantan Hakim Agung tersebut memberikan keterangan bahwa gugatan KLHK ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena gugatan berlandaskan asumsi adanya kebakaran lahan di kawasan konsensi tersebut dan tidak bisa menunjukkan pelaku.
Menurut dia, kasus ini sedari awal seharusnya ditolak pengadilan karena undang-undang harus bersumber dari asas dan teori.
Jika merujuk pada materi gugatan, yakni dugaan melanggar hukum, Arbijoto menilai bahwa hal yang dijadikan dugaan seharusnya dibatalkan jika pihak yang digugat sudah memenuhi semua ketentuan (persyarat izin, sarana, dan prasarana kebakaran).
No comments:
Post a Comment