MEULABOH, Keluarga
LY (14), anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan hingga
melahirkan bayi Oktober lalu, menilai Polisi tak serius menangani kasus
kejahatan seksual ini.
MI (50) ayah kandung LY menyebutkan bahwa pelaku yang berinisial SA (30) hingga kini belum ditangkap dan dihukum.
“Saya sangat kecawa terhadap Polres Aceh Barat, karena tidak serius mengani kasus yang dialami oleh anak saya, padahal kasus ini sudah 7 bulan berjalan, tapi sampai sekarang pelakunya tidak ditangkap,” kata dia Selasa (29/12/2015).
“Saya sangat kecawa terhadap Polres Aceh Barat, karena tidak serius mengani kasus yang dialami oleh anak saya, padahal kasus ini sudah 7 bulan berjalan, tapi sampai sekarang pelakunya tidak ditangkap,” kata dia Selasa (29/12/2015).
Si ayah mengancam akan nekat menyelesaikan dengan caranya sendiri
jika Polres Aceh Barat tak segera menangkap dan menghukum pelaku
perkosaan.
“Saya telah hilang kesabaran, jika polisi tidak mampu menangani kasus ini biar saya sendiri yang selesaikannyai” ujarnya.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh Sudirman mengaku sangat prihatin setelah melihat langsung kondisi korban.
“Anak ini korban kebiadaban. Negara harus melidungi dan menjamin hak pendidikannya kembali, kasus ini akan saya bawa untuk bahan evaluasi di tingkat DPD RI," katanya.
“Saya telah hilang kesabaran, jika polisi tidak mampu menangani kasus ini biar saya sendiri yang selesaikannyai” ujarnya.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh Sudirman mengaku sangat prihatin setelah melihat langsung kondisi korban.
“Anak ini korban kebiadaban. Negara harus melidungi dan menjamin hak pendidikannya kembali, kasus ini akan saya bawa untuk bahan evaluasi di tingkat DPD RI," katanya.
No comments:
Post a Comment