Menkumham yang mencabut pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono.
JAKARTA, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut Surat Keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015.
Surat keputusan (SK) tersebut sebelumnya menjadi legitimasi pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Yasonna mengeluarkan SK baru tertanggal 30 Desember 2015 dengan Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015.
Namun, menurut Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, SK itu tidak serta-merta mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.
"Pembatalan Ancol sudah ada, (tetapi) pengesahan Bali belum," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2015).
Salinan SK yang diterima Kompas.com memang tidak menunjukkan adanya pengakuan negara atas hasil Munas Bali.
Ada tiga keputusan yang terdapat di dalam SK tersebut. Pertama, mencabut SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
Kedua, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketiga, apabila pada kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka perbaikan akan diadakan sebagaimana mestinya.
No comments:
Post a Comment