LPSK: 2015, Pemohon Perlindungan Saksi dan Korban Terbanyak Kasus HAM


Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

JAKARTA, - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, permohonan perlindungan saksi dan korban terbanyak yang diterima LPSK paling banyak diajukan terkait kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Dari total 1.590 permohonan yang diterima LPSK sepanjang 2015, 1.187 di antaranya adalah pemohon terkait kasus HAM berat. Sedangkan permohonan kasus HAM berat yang diterima berjumlah 837 pemohon.

"Kan mereka (korban HAM berat) sudah punya orgabisasi korban. Nah organisasi korban ini lah yang mengorganisir para korban untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Semendawai usai memaparkan laporan akhir tahun LPSK di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Sedangkan untuk sebaran wilayahnya, ia memaparkan, LPSK menerima sebanyak 719 permohonan terkait kasus HAM berat dari Jawa Tengah. Sedangkan wilayah dengan pemohon terbanyak kedua adalah Sumatera Barat dengan 323 pemohon.

Semendawai menjelaskan, selain karena adanya organisasi khusus yang mengorganisir para korban HAM, jumlah korban HAM di dua daerah tersebut memang lebih banyak dibandingkan daerah-daerah lain.

"Korban pelanggaran HAM itu kan banyak. Khususnya di dua daerah itu. Sedangkan dari daerah lain tidak terlalu signifikan. Meskipun ada juga," kata Semendawai.

No comments:

Post a Comment