Jadi PPSU, Pengangkut Sampah Bakal Terima Rp 3,1 Juta Per Bulan


Dua truk pengangkut sampah dikerahkan untuk mengakut sampah yang berada di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat

JAKARTA, Para petugas pengangkut sampah di Jakarta dipastikan menerima gaji setara upah minimum provinsi (UMP) 2016, yakni kurang lebih Rp 3,1 juta per bulan jika telah direkrut menjadi petugas pemelihararaan prasarana dan sarana umum (PPSU).

Jumlah tersebut jauh lebih besar dari upah yang diterima pengangkut sampah selama ini, yakni Rp 250.000 hingga Rp 1 juta per bulan. 

"Uangnya iuran dari warga yang dibayarkan ke pengurus RT/RW," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji saat wawancara dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (29/12/2015).

Menurut Isnawa, upah bagi petugas kebersihan selama ini tergolong kecil. Hal ini, menurut dia, diduga menjadi faktor tidak maksimalnya pengangkutan sampah di pemukiman- pemukiman penduduk.

"Sampahnya kadang tidak terangkut. Apalagi kalau petugasnya lagi sakit, misalnya sampai tiga hari. Selama tiga hari juga sampahnya tidak terangkut, akhirnya menimbulkan komplain dari warga," ujar dia.

Isnawa pun berharap masalah ini tidak lagi terjadi setelah petugas kebersihan digaji lebih besar.

Ia menilai bahwa gaji yang besar akan membuat petugas pengangkut sampah lebih semangat dalam bekerja.

"Kalau pembayarannya baik, pengangkutannya juga akan lebih maksimal," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melarang pungutan uang kebersihan oleh pengurus RT/RW mulai Januari 2016.

Sebab, Basuki berencana merekrut pengangkut sampah di kompleks perumahan menjadi petugas PPSU. 
 
"RT/RW enggak usah pusingin duit sampah lagi. Pasti Anda (RT/RW) enggak mampu gaji (petugas kebersihan) senilai UMP (upah minimum provinsi)," kata dia.

No comments:

Post a Comment