Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Solo, Dua Orang Dilepaskan

SOLO, Setidaknya empat orang ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Kota Solo pada hari Selasa (29/12/2015). Keempat orang tersebut berinisial NA, G, Hz dan And.

Menurut kuasa hukum, dua dari empat warga Solo yang ditangkap saat ini sudah dibebaskan meski sempat ditahan di Mapolsek Banjarsari, Solo.

Kurniawan, kuasa hukum dari warga yang ditangkap Densus, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi di Kota Solo, Jawa Tengah, pada hari yang sama, Selasa (29/12/2015).

Penangkapan di Jalan Panularan, Laweyan Solo, seperti yang diberitakan sebelumnya adalah HZ.

"Yang ditangkap di Panularan adalah Hz, sedangkan NA dan G di jalan Honggowongso," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2015).

Kurniawan menambahkan bahwa NA dan G sempat ditahan di Mapolsek Banjarsari, dan saat ini sudah dilepaskan petugas karena tidak terbukti bersalah. Sedangkan Hz dan And masih ditahan.

Namun, Kurniawan tidak mengetahui persis apakah keduanya ditahan di Polda Jawa Tengah atau ke Mabes Polri.

Sementara itu, menurut Kasatintel Polresta Solo, Kompol Sugiono, membenarkan bahwa dua orang yang sempat ditahan, sudah dilepaskan.

"Sesuai petunjuk dari Densus, keduanya bisa dipulangkan setelah sempat dicurigai," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Anti Teror menangkap sejumla orang di Solo, salah satunya di Jalan Panularan, Laweyan, Solo. Penangkapan sempat diketahui warga dan anggota Densus melarang warga untuk mendekat. 

No comments:

Post a Comment