Alat Pencatat Transaksi Online Diharapkan Kurangi "Permainan" Pajak


Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menjelaskan cara menggunakan perangkat PC/POS kepada pemilik restoran Seafood Pelangi, Mince Pieter (49), Selasa (29/12/2015). Dengan alat POS, para wajib pajak seperti Mince bisa langsung menginput data transaksi penjualan usaha atau omzet usaha ke database Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

JAKARTA, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo meyakini alat pencatat transaksi online POS (Point of Sale) bisa mengurangi manipulasi pembayaran pajak yang biasa terjadi antara oknum petugas pajak dengan wajib pajak.
Hal itu diungkapkan Agus saat melakukan uji coba POS bagi wajib pajak restoran di Pelangi Seafood, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
"Alat POS ini istilahnya membuat tidak ada interest yang negatif, sehingga pembayaran pajak jadi lebih baik. Database-nya kan satu, jadi tidak perlu periksa yang lain lagi," kata Agus kepada pewarta.
Selama ini, dinilai ada manipulasi antara oknum petugas pajak dengan wajib pajak ketika mereka bertemu.
Ada pun kepentingan oknum petugas pajak menemui wajib pajak adalah untuk memeriksa laporan keuangan yang dibuat wajib pajak. Pada pertemuan tersebut, potensi manipulasi dan penyelewengan uang untuk pajak cukup sering terjadi.
Sedangkan, dengan menggunakan sistem online pada perangkat POS, data transaksi dari konsumen bisa langsung masuk ke database atau server Dinas Pelayanan Pajak.
Setiap transaksi beserta pajak restoran 10 persen akan tercatat dalam POS dan dapat ditelusuri langsung oleh petugas pajak.

Hal itulah yang membuat petugas pajak tidak lagi perlu memeriksa laporan keuangan wajib pajak karena data melalui POS sudah valid dan real time.

No comments:

Post a Comment