Ahok: Saya Yakin RW Tidak Sanggup Bayar Petugas Kebersihan Senilai UMP


Salah seorang petugas Kebersihan tampak beristirahat sejenak usai menjalankan tugasnya di area car free day di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/6/2015)

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pungutan uang kebersihan oleh pengurus RT/RW mulai tahun depan.
Basuki mengatakan, warga kini harus membayar uang kebersihan melalui rekening Bank DKI dan langsung masuk ke kas daerah.
"RT/RW enggak usah pusingin duit sampah lagi. Pasti Anda (RT/RW) enggak mampu gaji (petugas kebersihan) senilai UMP (upah minimum provinsi)," kata Basuki saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (29/12/2015).
Basuki mengatakan, untuk membayar gaji senilai UMP, pengurus RT/RW harus meningkatkan uang kebersihan. Sementara itu, warga kerap marah ketika tahu uang kebersihan selalu meningkat.
Di sisi lain, warga juga tidak mengetahui apakah pungutan uang kebersihan itu benar-benar dialokasikan untuk gaji petugas kebersihan. Oleh karena itu, Basuki mengatakan, rencananya ini akan meringankan pekerjaan pengurus RT/RW.

"Sekarang malu, dong, petugas kebersihan di perumahan kalau gajinya di bawah PPSU (pekerja penanganan prasarana dan sarana umum) yang sudah UMP. Bukannya (pengurus RT/RW) tidak sanggup (bayar gaji petugas kebersihan), tetapi pelit-pelitnya itu yang enggak tahan," kata Basuki.
Basuki mengaku telah menginstruksikan kebijakan ini kepada wali kota tiap pemerintah kota dan kabupaten. Basuki mengatakan, uang kebersihan yang dibayarkan warga akan dipergunakan untuk membayar gaji petugas kebersihan sesuai nilai UMP.
Adapun nilai UMP DKI 2016 mencapai Rp 3,1 juta per bulan.

"Saya yakin sih RW tidak sanggup bayar petugas kebersihan sesuai nilai UMP. Nanti malah akhirnya mengharap belas kasihan dari warga buat dapat makan atau beli baju," kata Basuki.

No comments:

Post a Comment