Pemerintah Akan Beri Amnesti untuk Kelompok Bersenjata Din Minimi di Aceh


Pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Din Minimi (tengah) diapit oleh dua anggotanya di kawasan hutan Aceh Timur, Aceh

LHOKSEUMAWE,  Kepala Badan Intelijen Negara Letjen (Purn) Sutiyoso menyatakan, pemerintah akan memberikan amnesti untuk 150 anggota kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh.
Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly dan DPR RI sepakat memberikan amnesti untuk kelompok itu.
Tindakan tersebut dianggap sebagai penyelesaian konflik dengan cara santun dan lembut.
"Tapi amnesti kan butuh waktu," kata pria yang akrab disapa Bang Yos, dalam jumpa pers di Lhokseumawe, Selasa (29/12/2015).
"Mereka minta amnesti untuk 120 orang anggotanya yang turun gunung dan untuk 30 orang yang sudah ditangkap polisi," ujarnya.
Dia juga menyebutkan sudah berkomunikasi dengan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.
"Pimpinan keamanan di Aceh ini sangat kooperatif. Saya apresiasi untuk mereka yang telah mendukung penyelesaian kasus Din Minimi secara santun," ujarnya.
Dia menyebutkan, tuntutan Din Minimi lainnya adalah agar janda dan anak yatim dan mantan kombatan GAM, korban konflik disejahterakan.
"Namun tuntutan itu saya pikir ke pemerintah daerah. Hanya amnesti yang di pemerintah pusat," tutur Bang Yos.

No comments:

Post a Comment