Indonesia Bekukan Dana Rp 2 Miliar Milik Terduga Teroris

JAKARTA, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf Ali menuturkan, per Mei 2015, Pemerintah Indonesia telah membekukan dana sebesar Rp 2.083.684.874 milik terduga teroris dan organisasi teroris.

Dana tersebut bersumber dari 26 rekening berbeda yang berasal dari 364 individu yang terdaftar sebagai teroris dari PN Jakarta Pusat dan 17 entitas.

"Ini bukti bahwa kita berkomitmen tinggi terhadap pencegahan pendanaan terorisme," tutur Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dalam melakukan pemantauan pendanaan terorisme tersebut, Indonesia bekerja sama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center (Austrac).

Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengungkap adanya jaringan teroris di Australia dan Indonesia, kemudian temuannya dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Untuk di Indonesia, itu dapat ditindaklanjuti oleh Densus 88.

Yusuf menyebutkan, kebanyakan dana dialirkan ke yayasan di Indonesia. Salah satu pemberi dana tersebut adalah seorang warga Australia berinisial L. Dana yang dialirkan tersebut kemudian didistribusikan.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, aliran dana yang disalurkan L dibagi menjadi beberapa tujuan, di antaranya kepada yayasan dan juga perorangan.

Menurut Agus, aliran dana untuk teroris tersebut mengalami peningkatan setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

"Saya waktu di PPATK tiga tahun lalu teroris masih kecil-kecilan. Uangnya kirim lewat ATM Rp 50.000, Rp 500.000," ujar dia.

No comments:

Post a Comment