Wakil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015)
JAKARTA, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sejumlah pola distribusi dana terorisme ke Indonesia.
Salah satu modus penyaluran dana teroris tersebut adalah melalui
yayasan dan juga rekening perorangan. Beberapa di antaranya adalah
rekening tabungan yang dibuka oleh warga negara asing.
Karena itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meninjau kembali regulasi terkait pembukaan rekening bank oleh WNA.
Jangan sampai kemudahan tersebut dijadikan celah bagi jaringan terorisme untuk mengalirkan dana.
"Kami juga menyampaikan kepada OJK coba dilihat lagi. Jangan sampai pelonggaran ketentuan itu digunakan oleh teroris," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Seperti dikutip dari www.ojk.go.id, OJK mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing, tertanggal 15 September 2015.
Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).
Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya frequent visitors atau WNA yang sering datang ke Indonesia, untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Regulasi tersebut, menurut Agus berpotensi menimbulkan kerawanan baru khususnya dalam penyaluran dana terorisme.
"Kalau mereka bisa buka sendiri, ini jadi ada kerawanan baru," kata dia.
Karena itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meninjau kembali regulasi terkait pembukaan rekening bank oleh WNA.
Jangan sampai kemudahan tersebut dijadikan celah bagi jaringan terorisme untuk mengalirkan dana.
"Kami juga menyampaikan kepada OJK coba dilihat lagi. Jangan sampai pelonggaran ketentuan itu digunakan oleh teroris," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Seperti dikutip dari www.ojk.go.id, OJK mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing, tertanggal 15 September 2015.
Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).
Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya frequent visitors atau WNA yang sering datang ke Indonesia, untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Regulasi tersebut, menurut Agus berpotensi menimbulkan kerawanan baru khususnya dalam penyaluran dana terorisme.
"Kalau mereka bisa buka sendiri, ini jadi ada kerawanan baru," kata dia.
No comments:
Post a Comment