JAKARTA, Upaya reformasi di tubuh Mahkamah Agung dinilai tak berimplikasi langsung dengan praktik jaringan mafia peradilan.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa modus-modus korupsi di dunia peradilan belum banyak berkurang.
Hal tersebut menandakan masih ada ruang gelap yang dapat dimanfaatkan
mafia peradilan untuk membajak putusan pengadilan untuk kepentingan
mereka.
Salah satu anggota koalisi, Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum
Jentera mengatakan, reformasi di sektor yudisial sudah dilakukan sejak
tahun 1999. Namun, kenyataannya tidak berdampak positif dalam membasmi
maraknya mafia hukum di lembaga peradilan.
"Praktik mafia peradilan itu benar terjadi di lapangan. Ada beberapa
pola atau modus yang mereka lakukan untuk mengatur jalanya perkara,"
ujar Bivitri saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta
Pusat, Selasa (10/5/2016).
Bivitri menjelaskan, ada lima modus yang kerap terjadi di dalam lingkup pengadilan.
Dalam tahap prapersidangan, calo perkara membangun hubungan baik
dengan hakim atau pegawai pengadilan dengan memberikan hadiah atau
fasilitas. Tujuannya, menciptakan hutang budi ketika berperkara.
Pada tahap pendaftaran perkara pun sering ditemui adanya pungutan
liar di luar ketentuan saat pendaftaran perkara dan menawarkan
penggunaan jasa advokat tertentu.
Biasanya, kata Bivitri, oknum tersebut akan mengaku bisa mempercepat atau memperlambat pemeriksaan perkara.
Modus lain yang biasa terjadi, calo perkara kerap meminta pihak
tertentu untuk mengatur majelis hakim pada saat penetapan majelis hakim.
Sedangkan dalam proses persidangan biasanya muncul upaya merekayasa
persidangan dengan mengatur saksi, pengadaan barang bukti sampai pada
mengatur putusan pengadilan.
Modus terakhir, lanjutnya, yakni pungutan liar yang diminta oleh
oknum tertentu guna mempercepat atau memperlambat minutasi putusan.
"Semua modus itu masih jamak terjadi. Penyimpangan terjadi pada saat
minutasi putusan. Ini jadi cara untuk mendapatkan uang," kata Bivitri.
Bivitri menyinggung investigasi Ombudsman yang menemukan praktik percaloan di beberapa pengadilan.
Para calo menjanjikan dapat membantu para pencari keadilan dengan harga tertentu.
Berangkat dari kenyataan tersebut, Bivitri mendesak ketua Mahkamah
Agung membuat langkah strategis untuk menyikapi permasalahan korupsi
yang marak terjadi di lembaga yudisial.
Langkah strategis tersebut tidak hanya dilakukan dengan membentuk tim
khusus di bawah badan pengawas MA, melainkan juga bekerjasama dengan
KPK dan Komisi Yudisial dalam memetakan jaringam mafia peradilan dan
merumuskan sistem pengawasan.
No comments:
Post a Comment