JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga pegawai PT Brantas Abipraya (BA), salah satu BUMN.
Mereka adalah Treasury Manager PT BA Joko Widiyantoro, Staf
Departemen Sistem dan Pengembangan Suhartono dan Direktur Keuangan Sudi
Wantoko.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus percobaan pemberian hadiah
atau janji terkait penghentian penanganan perkara korupsi PT BA di
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait kasus suap
di Kejati DKI," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Joko Widiyantoro dan Suhartono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT BA.
Sementara Sudi Wantoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Marudut, pihak swasta yang disangka sebagai perantara antara PT BA
dengan pihak Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan
uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta,
untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani
Kejati DKI.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.
No comments:
Post a Comment