JAKARTA, General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi DKI Jakarta
Syamsul Huda mengatakan bahwa permintaaan fatwa haram pencurian listrik
kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu upaya
preventif mengatasi pencurian listrik.
Ia ingin agar masyarat menjadi lebih peduli terhadap listrik yang digunakan.
"Jadi dengan fatwa MUI nanti harapannya masyarakat menjadi tahu
menggunakan listrik secara ilegal itu haram hukumnya," kata Syamsul saat
dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).
Syamsul mengatakan, PLN selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik yang legal kepada masyarakat.
Namun, ia menyayangkan masih adanya pencurian listrik yang terjadi.
Menurut Syamsul, pencurian listrik karena adanya oknum yang
menawarkan jasa menghemat listrik. Caranya, dengan "memainkan" Kwh
meter.
Dia berharap masyarakat berhati-hati agar ketidaktahuannya dimanfaatkan oknum.
"Bagi masyarakat yang tidak tahu, ini bisa mengurangi nilai ibadahnya
orang-orang yang taat ibadah hanya karena listriknya ilegal," ucap
Syamsul.
Ketika ditanya perihal efektivitas fatwa haram pencurian listrik, Syamsul mengamini bahwa pencurian listrik akan tetap terjadi.
Pasalnya, kata dia, tidak semua orang paham bahwa menggunakan listrik secara ilegal termasuk kategori mencuri.
"Namun setidaknya dapat menambah keyakinan para pelanggan PLN yang
saat ini ragu antara mencuri atau tidak. Kami berharap fatwa MUI efektif
menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan pilihan menggunakan listrik
yang sesuai dengan tuntunan agama," tutur Syamsul.
PLN akan menindak tegas setiap oknum yang tertangkap tangan melakukan
pencurian listrik. Syamsul mengatakan, manajemen PLN tidak pandang bulu
dalam memberi sanki pencurian listrik.
No comments:
Post a Comment