AMBON, Enam
kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditetapkan menjadi
tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015.
Dari total anggaran berkisar Rp 250 juta-Rp 300 juta per desa, sekitar
30 persennya disalahgunakan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Masohi di Geser Yeoceng Almahdaly, di Ambon, Rabu (11/5), mengatakan,
kepala desa dimaksud ialah MAKR, Kepala Desa Kilimuri; SFG, Kepala Desa
Undur; ARW, Kepala Desa Kian Darat; MSK, Kepala Desa Kilwaru; AM, Kepala
Desa Miran Manaban; dan IGK, Kepala Desa Rurat.
Tersangka lain
dalam kasus yang sama adalah SR, Bendahara Desa Kilimuri; SK, Bendahara
Desa Undur; dan MTK, pendamping di Desa Kilwaru. Total tersangka dalam
kasus korupsi dana desa ini sembilan orang. Desa Kilimuri dan Undur
berada di Kecamatan Afan Kota. Kian Darat di Kecamatan Kikda. Kilwaru di
Kecamatan Sera Timur. Miran Manaban dan Rurat berada di Kecamatan Gorom
Timur.
Yeoceng mengatakan, penyalahgunaan uang itu terjadi dalam
proyek pembangunan infrastruktur desa. Dana yang digunakan tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai
modus penyalahgunaan itu dengan alasan masih dalam penyidikan.
"Pada
intinya, kami menemukan bukti yang kuat bahwa kasus ini memenuhi unsur
tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, ada
kerugian negara, dan juga dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya
diri. Semuanya akan kami buka dalam persidangan nanti," paparnya.
Menurut
dia, penyalahgunaan dana itu bukan atas ketidaktahuan kepala desa atau
perangkat desa lain mengenai mekanisme dalam pengelolaan dana desa.
Pasalnya, di setiap desa, ada perangkat desa yang lulusan sarjana. Dari
kualifikasi pendidikan, mereka diyakini memahami segala prosedur dan
petunjuk pengelolaan dana desa.
Di Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri
Pekalongan menahan Ketua KONI Kota Pekalongan Ricsa Mangkula, Rabu
siang. Ricsa ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Pekalongan tahun 2014.
Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan tersangka.
Kepala
Kejaksaan Negeri Pekalongan Mahatma Sentanu mengatakan, Ricsa diduga
menyelewengkan dana hibah APBD Kota Pekalongan yang diberikan kepada
KONI setempat untuk keuntungan diri sendiri.
Pada 2014, KONI
mendapat dana hibah dari APBD sebesar Rp 1,85 miliar. Besaran hibah
sesuai usulan dalam proposal KONI yang akan digunakan untuk kegiatan
olahraga. Namun, tersangka tak menggunakan semua dana hibah itu sesuai
peruntukannya. Kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
No comments:
Post a Comment