Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat paripurna DPR RI yang membahas revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat paripurna tersebut padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat melarang para menterinya untuk menghadiri rapat dengan DPR sampai proses perdamaian anatara koalisi di parlemen terwujud.

JAKARTA,  Fahri Hamzah menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI meski sudah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Fahri mengakui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.
Namun, Fahri mengaku, masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya itu belum bisa dieksekusi.

"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Fahri mengatakan, sebenarnya dia tak masalah dipecat dari partai jika tidak sedang memegang jabatan publik. Namun, dengan jabatannya sebagai anggota dan pimpinan DPR, dia merasa bertanggungjawab dengan konstituen yang telah memilihnya.

"Jabatan ini jabatan publik dari negara. Saya dipilih dalam paripurna, saya dipilih konstituen saya. Saya anggota DPR PKS yang dipilih dengan suara tertinggi. Saya tidak merasa ada masalah dengan konstituen dan teman-teman di DPR," ucap Fahri.
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

No comments:

Post a Comment