Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA, Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menyebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'keok' soal Bidaracina di pengadilan.
Kasus Bidaracina merupakan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh warga terhadap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di PTUN warga meguggat SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
"Karena rakyat mampu menunjukan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan Pak Ahok keok," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016) kemarin.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, 25 April ini, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK yang diteken Ahok melanggar asas-asas pemerintahan. SK itu mengatur tentang penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Ternyata, putusan hakim soal sodetan Kali CIliwung ke Kanal Banjir Timur tidak hanya di PTUN. Di PN Jakarta Pusat juga hakim mengeluarkan putusan sela.
Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
"Sudah ada putusan sela yang mengatakan kedua putusan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Meski sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melanjutkan penggusuran permukiman warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur.
Penggusuran tetap dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan sodetan Ciliwung.
Dalam perkembangannya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengajukan kasasi ke MA.
Pada kasasi nanti, jika Pemprov DKI kembali kalah, Pemprov DKI pasti akan melakukan peninjauan kembali (PK).
Menanggapi hal tersebut Yusril mengingatkan Ahok untuk tidak melanjutkan penggusuran Bidaracina.
Pasalnya, sudah ada dua putusan pengadilan, PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta agar dua surat keputusan (SK) Gubernur tidak dilanjutkan.
"Enggak bisa, karena ada putusan sela, putusan (SK) itu ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Di PTUN warga meguggat SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
"Karena rakyat mampu menunjukan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan Pak Ahok keok," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016) kemarin.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, 25 April ini, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK yang diteken Ahok melanggar asas-asas pemerintahan. SK itu mengatur tentang penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Ternyata, putusan hakim soal sodetan Kali CIliwung ke Kanal Banjir Timur tidak hanya di PTUN. Di PN Jakarta Pusat juga hakim mengeluarkan putusan sela.
Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
"Sudah ada putusan sela yang mengatakan kedua putusan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.
Meski sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melanjutkan penggusuran permukiman warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur.
Penggusuran tetap dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan sodetan Ciliwung.
Dalam perkembangannya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengajukan kasasi ke MA.
Pada kasasi nanti, jika Pemprov DKI kembali kalah, Pemprov DKI pasti akan melakukan peninjauan kembali (PK).
Menanggapi hal tersebut Yusril mengingatkan Ahok untuk tidak melanjutkan penggusuran Bidaracina.
Pasalnya, sudah ada dua putusan pengadilan, PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta agar dua surat keputusan (SK) Gubernur tidak dilanjutkan.
"Enggak bisa, karena ada putusan sela, putusan (SK) itu ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.
No comments:
Post a Comment